Parepare – Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Firmansyah, S.H., M.H., baru-baru ini menjadi narasumber dalam kuliah tamu yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), Jumat, 4 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas LKA dan dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMPAR yang juga membuka acara secara resmi.
Dalam pemaparannya, Firmansyah menyampaikan materi bertema “Komparasi KUHP Lama dan Baru”. Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 mengusung pendekatan yang berbeda dengan KUHP lama, dengan mengadopsi paradigma keseimbangan mono-dualistik (daad-daader strafrecht) serta mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Selain menjadi narasumber, Firmansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah UIN Palopo, memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan benchmarking ke Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare. Kunjungan tersebut disambut oleh Ketua Prodi, Andi Marlina, S.H., M.H., CLA.
Atas partisipasi tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN Palopo, Dr. Muhammad Tahmid Nur, M.Ag. menyampaikan apresiasi, karena dosen Fasya UIN Palopo dipercaya menjadi dosen tamu dan ikut serta menjalin kolaborasi akademik lintas perguruan tinggi.