PPID

PPID Fakultas Syariah UIN Palopo

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.

Profil

Fakultas Syariah UIN Palopo, hadir sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan ilmu hukum dalam menjawab tantangan zaman. Dengan semangat akademik dan spiritualitas yang kuat, kami menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada pengembangan hukum Islam dan hukum positif secara seimbang. Didukung oleh tenaga pengajar profesional dan kurikulum yang adaptif, kami berupaya mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten di bidang hukum, tetapi juga berintegritas tinggi serta mampu berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban.

Standar Layanan
HariJamIstirahat
Senin-Kamis07.30-16.00 WITA12.00-13.00 WITA
Jumat07.30-16.30 WITA11.30-13.00 WITA
Klasifikasi Informasi
  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  2. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
  3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat
  4. Layanan dan Laporan Online
Sekretariat PPID

Gedung Fakultas Syariah UIN Palopo

Jl. Agatis Kel. Balandai Kec. Bara. Palopo. Sulawesi Selatan. 91914

Informasi Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

AInformasi tentang Profil akultas Syariah UIN Palopo
1Informasi Alamat LengkapLihat
2Struktur OrganisasiLihat
3Gambaran Umum Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
4Profil Singkat Pejabat StrukturalLihat
5Visi MisiLihat
BRingkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang Ssdang dijalankan dalam lingkup Badan Publik
1Rencana StrategisLihat
CRingkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun Sedang Dijalankan Beserta Capaiannya
1Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
DLaporan keuangan
1Laporan Keuangan TahunanLihat
2Laporan Keuangan LainnyaLihat
ERingkasan laporan akses informasi publik
FInformasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
1Daftar rancangan peraturan perundang- undangan terkait Badan Publik yang sedang dalam proses pembahasanLihat
2Daftar peraturan perundang-undangan terkait Badan Publik yang telah disahkan atau ditetapkanLihat
GInformasi tentang hak dan tata cara memperoleh
1Tata Cara Permohonan Informasi PublikLihat
2Formulir Permohonan Informasi PublikLihat
3Tata Cara Pengajuan KeberatanLihat
4Formulir Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi PublikLihat
5Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Baik Oleh PejabatLihat
6Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Baik Oleh PejabatLihat
HInformasi Pengadaan Barang dan Jasa
1Sistem Informasi Pengadaan Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
2Laporan AsetLihat
Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.

Jenis InformasiLink
Berita Kegiatan Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
Edaran, Instruksi dan Pengumuman Dekan Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21

Layanan dan Laporan Online

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang disediakan oleh UIN Palopo dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.