Informasi Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

AInformasi tentang Profil akultas Syariah UIN Palopo
1Informasi Alamat LengkapLihat
2Struktur OrganisasiLihat
3Gambaran Umum Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
4Profil Singkat Pejabat StrukturalLihat
5Visi MisiLihat
BRingkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang Ssdang dijalankan dalam lingkup Badan Publik
1Rencana StrategisLihat
CRingkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun Sedang Dijalankan Beserta Capaiannya
1Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
DLaporan keuangan
1Laporan Keuangan TahunanLihat
2Laporan Keuangan LainnyaLihat
ERingkasan laporan akses informasi publik
FInformasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
1Daftar rancangan peraturan perundang- undangan terkait Badan Publik yang sedang dalam proses pembahasan
Lihat
2Daftar peraturan perundang-undangan terkait Badan Publik yang telah disahkan atau ditetapkan
Lihat
GInformasi tentang hak dan tata cara memperoleh
1Tata Cara Permohonan Informasi PublikLihat
2Formulir Permohonan Informasi Publik
Lihat
3Tata Cara Pengajuan KeberatanLihat
4Formulir Pengajuan Keberatan atas Layanan Informasi PublikLihat
5Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Baik Oleh PejabatLihat
6Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Baik Oleh Pejabat
Lihat
HInformasi Pengadaan Barang dan Jasa
1Sistem Informasi Pengadaan Fakultas Syariah UIN PalopoLihat
2Laporan Aset
Lihat