Palopo — Fakultas Syariah bersama Pascasarjana kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons isu keislaman kontemporer melalui penyelenggaraan kuliah umum bertajuk “Otoritas Fatwa di Era Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Phinisi, Kampus II UIN Palopo, Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, pada Selasa (31/3/2026).
Kuliah umum ini merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Palopo dengan Majelis Ulama Indonesia, serta dihadiri oleh sivitas akademika, dosen, dan mahasiswa.
Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehati-hatian ulama dalam menyampaikan pandangan keagamaan di tengah arus informasi digital yang semakin cepat dan masif. Ia menegaskan bahwa ulama memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas dan ketepatan fatwa agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kuliah umum ini menghadirkan Mahkamah Mahdi sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa fatwa tetap menjadi rujukan utama umat Islam, bahkan di negara dengan dinamika keagamaan yang kuat seperti Mesir. Ia menyebutkan bahwa ribuan pertanyaan fatwa diajukan setiap hari kepada lembaga resmi, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap rujukan keagamaan yang kredibel.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan munculnya “fatwa instan” di media sosial yang sering kali tidak melalui proses ijtihad yang tepat. Menurutnya, otoritas fatwa harus tetap berlandaskan metodologi keilmuan yang kuat, seperti ushul fikih, maqashid syariah, serta pemahaman terhadap konteks sosial (fiqh al-waqi’).
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga resmi dalam menjaga kredibilitas fatwa dan mengimbau masyarakat untuk merujuk pada otoritas keagamaan yang memiliki legitimasi keilmuan. Di sisi lain, ia mendorong transformasi digital dalam pelayanan fatwa melalui pemanfaatan platform daring agar lebih adaptif terhadap kebutuhan generasi muda.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Palopo tidak hanya memperkuat peran akademik dan keulamaan dalam menjaga otoritas fatwa, tetapi juga memperluas jejaring kerja sama internasional guna mendukung pengembangan keilmuan di era global.