Semarang — Dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo turut berpartisipasi dalam The 2nd International Conference on Sharia Economic Law (ICOSHEL 2nd) 2026 yang diselenggarakan pada 8–10 September 2026 di Semarang.

Konferensi Internasional Hukum Ekonomi Syariah Kedua ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang sebagai tuan rumah. Kegiatan tersebut menjadi forum akademik internasional yang mempertemukan akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan praktisi untuk mendiskusikan berbagai perkembangan dan isu aktual dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Dalam konferensi tersebut, Juli Daniati Lestari, M.H., selaku dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Feri Eko Wahyudi, S.Ag., M.H. selaku dosen Hukum Keluarga Islam dan Rahmayanti mahasiswa semester VII Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, berpartisipasi sebagai presenter dengan mempresentasikan paper pada forum internasional tersebut.


Keikutsertaan dosen dan mahasiswa sebagai presenter menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UIN Palopo dalam mendorong peningkatan budaya akademik, penelitian, dan publikasi ilmiah. Forum ICOSHEL 2nd 2026 juga menjadi kesempatan bagi sivitas akademika untuk bertukar gagasan dan memperluas jejaring akademik dengan berbagai perguruan tinggi serta akademisi dari dalam maupun luar negeri.

Bagi mahasiswa, keterlibatan dalam konferensi internasional memberikan pengalaman akademik yang berharga dalam menyampaikan hasil kajian secara ilmiah di forum yang lebih luas. Sementara bagi dosen, forum tersebut menjadi ruang untuk mengembangkan dan mendiseminasikan hasil penelitian serta memperkuat kolaborasi akademik di bidang hukum ekonomi syariah.
Partisipasi Juli Daniati Lestari, M.H. Feri Eko Wahyudi, S.Ag., M.H. dan Rahmayanti dalam ICOSHEL 2nd 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Fakultas Syariah UIN Palopo dalam mendorong dosen dan mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan ilmiah, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Fakultas Syariah UIN Palopo memberikan apresiasi atas keikutsertaan tersebut dan berharap partisipasi dalam konferensi internasional dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan kualitas akademik, pengembangan jejaring, serta kontribusi sivitas akademika dalam perkembangan keilmuan hukum syariah.