Fakultas Syariah UIN Palopo dan KPPU Kanwil VI Makassar Perkuat Implementasi Kerja Sama

Palopo – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga strategis dalam mendukung peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi pembahasan review implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Syariah UIN Palopo dan Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan PKS Nomor 16/In.19/FASYA/HM.01/11/2024 dan Nomor 41/PKS/SJ/XI/2024 tertanggal 11 November 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sama yang telah berlangsung selama masa implementasi PKS. Melalui forum ini, kedua institusi melakukan peninjauan terhadap berbagai bentuk kolaborasi yang telah dilaksanakan sekaligus membahas peluang pengembangan kerja sama yang lebih produktif pada periode selanjutnya.

Rapat dibuka oleh Charisma Desta Ardiansyah, yang menekankan pentingnya memperbanyak kegiatan sebagai wujud nyata implementasi nota kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Syariah UIN Palopo. Beberapa program yang menjadi fokus pengembangan meliputi penelitian mahasiswa di bidang persaingan usaha, pendampingan penyusunan karya ilmiah, kuliah tamu, praktisi mengajar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), hingga kolaborasi penelitian antara akademisi dan KPPU.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah menyampaikan apresiasi atas kontribusi KPPU dalam mendukung kegiatan akademik, khususnya melalui kuliah tamu, penelitian, dan penyediaan lokasi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa. Kerja sama ini dinilai memberikan nilai tambah bagi pengembangan Fakultas Syariah dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Narasumber dari KPPU Kanwil VI Makassar, Dahliana menjelaskan bahwa monitoring kerja sama dilakukan secara berkala, minimal satu kali setiap tahun, sebagai bentuk evaluasi implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Palopo dan KPPU Kanwil VI Makassar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung pengembangan keilmuan serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Tinggalkan komentar