Palopo – Fakultas Syariah UIN Palopo terus memantapkan persiapan menuju akreditasi unggul dengan menggelar Rapat Pendampingan Penyusunan Borang Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1, Kamis, 2 Juni 2026, di Lantai 2 Fakultas Syariah UIN Palopo.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh pimpinan fakultas, ketua dan sekretaris program studi, gugus penjaminan mutu, serta tim penyusun borang. Pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi proses akreditasi dua program studi yang masa berlaku akreditasinya akan berakhir pada tahun 2027, yaitu Program Studi HKI pada Maret 2027 dan Program Studi HES pada September 2027.



Dalam arahannya, pimpinan Fakultas Syariah menegaskan bahwa penyusunan borang merupakan tindak lanjut dari agenda akademik serta pelaksanaan Surat Keputusan Rektor mengenai pembentukan tim penyusun borang. Selain sebagai pemenuhan kewajiban administratif, penyusunan borang juga menjadi upaya memastikan tata kelola, pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, dan berbagai capaian mutu terdokumentasi secara sistematis sesuai standar IAPS 5.1.

Untuk memperkuat pemahaman tim, Fakultas Syariah menghadirkan Dr. Abdul Mujib, M.Ag, dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Asesor BAN-PT, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa sistem akreditasi terbaru tidak lagi berfokus pada kelengkapan dokumen semata, tetapi lebih menitikberatkan pada bukti nyata implementasi sistem penjaminan mutu, keberlanjutan peningkatan kualitas, serta keterkaitan seluruh aktivitas akademik dengan visi, misi, tujuan, dan strategi pengembangan program studi.
Selama pendampingan, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan IAPS 5.1, struktur instrumen akreditasi, indikator penilaian, mekanisme asesmen BAN-PT, teknik identifikasi eviden, hingga strategi pemenuhan setiap indikator penilaian. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai eviden yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing program studi.

Dr. Abdul Mujib, M.Ag. juga menekankan pentingnya penguatan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), pelaksanaan tracer study, evaluasi mutu berkelanjutan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta keselarasan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan visi program studi. Menurutnya, program studi juga perlu mulai mempersiapkan berbagai bentuk pengakuan internasional sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Mengakhiri kegiatan, narasumber mengingatkan bahwa predikat unggul tidak dapat diraih secara instan, melainkan harus dibangun melalui proses yang terencana, terukur, dan konsisten. Dengan komitmen seluruh sivitas akademika serta dukungan penuh pimpinan universitas, Fakultas Syariah UIN Palopo optimistis mampu memperkuat kualitas Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam, sekaligus meningkatkan reputasi institusi di tingkat nasional maupun internasional.