Rapat Evaluasi Akademik Fakultas Syariah Tahun 2026: Penguatan Layanan dan Percepatan Penyelesaian Studi Mahasiswa

Palopo – Fakultas Syariah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Akademik Tahun 2026 pada Rabu, 24 Juni 2026, di Ruang Rapat Fakultas Syariah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan fakultas, yaitu Dekan, para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian, serta Tim Penjaminan Mutu Fakultas Syariah. Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan mutu layanan pendidikan di lingkungan fakultas.

Dalam arahannya, Dekan Fakultas Syariah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola akademik yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan, efektivitas proses pembelajaran, serta percepatan penyelesaian studi mahasiswa. Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut.

Pertama, terkait pengembangan sarana dan prasarana serta pelaksanaan survei kepuasan melalui angket akademik. Hasil evaluasi yang diperoleh dari berbagai instrumen penjaminan mutu diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik maupun administrasi di lingkungan fakultas.

Kedua, fakultas memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa angkatan 2019 dan 2020 yang belum menyelesaikan studi. Dekan menginstruksikan setiap program studi untuk melakukan identifikasi secara komprehensif terhadap mahasiswa tersebut, disertai pemberian surat panggilan dan pendampingan akademik secara intensif. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi mahasiswa serta memberikan solusi yang tepat agar mereka dapat menyelesaikan studi dan memenuhi persyaratan kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, optimalisasi layanan akademik berbasis digital melalui platform Sevima menjadi salah satu agenda utama. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan pihak terkait didorong untuk memaksimalkan pemanfaatan sistem informasi akademik serta penggunaan surat elektronik resmi dalam proses pelayanan dan pembimbingan mahasiswa. Untuk mendukung hal tersebut, fakultas akan menyelenggarakan kegiatan penyegaran (refreshment) dan penguatan kapasitas bagi dosen yang memiliki tugas tambahan serta tenaga kependidikan guna memastikan keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas layanan.

Keempat, Dekan mengingatkan pentingnya pengembangan karier dosen melalui percepatan pengurusan dan peningkatan jabatan fungsional. Aspek ini dipandang sebagai salah satu indikator penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kinerja institusi.

Rapat juga membahas secara khusus pelaksanaan Program Semester Antara sebagai salah satu strategi percepatan masa studi mahasiswa. Dalam skema yang baru, proses pendaftaran akan dilakukan secara terpusat melalui satu akun layanan akademik sehingga mahasiswa dapat mengakses program tersebut tanpa dibatasi oleh fakultas asal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses serta meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam memanfaatkan Program Semester Antara.

Beberapa poin penting yang disepakati terkait pelaksanaan Program Semester Antara meliputi jadwal pendaftaran, ketentuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp200.000 per SKS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta pentingnya membangun kesamaan persepsi dan penyampaian informasi yang utuh kepada mahasiswa. Program studi juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang berpotensi mengikuti program tersebut agar proses penyelesaian studi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. Selain itu, pelaksanaan Semester Antara tidak lagi dibatasi oleh klasifikasi semester ganjil maupun genap, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi mahasiswa.

Terkait aspek teknis pelaksanaan Semester Antara, rapat menetapkan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh program studi, yaitu: (1) melakukan seleksi dan identifikasi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti Semester Antara; (2) melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) melalui sistem Sevima yang terintegrasi dengan proses pembayaran; dan (3) mengunggah dokumen persetujuan program studi sebagai bagian dari proses administrasi akademik.

Melalui rapat evaluasi akademik ini, Fakultas Syariah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat tata kelola akademik, serta memberikan pendampingan yang optimal kepada mahasiswa. Sinergi antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diharapkan mampu menciptakan lingkungan akademik yang unggul, responsif, dan berorientasi pada keberhasilan studi mahasiswa. Dengan semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, Fakultas Syariah optimistis dapat mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang semakin berkualitas, adaptif, dan berdaya saing.

Tinggalkan komentar